JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Onsu belum bersedia menyepakati proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah dalam gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ruben menilai tawaran penyerahan vila yang diajukan Sarwendah belum memberikan keuntungan bagi kliennya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan pihaknya telah menelaah proposal perdamaian tersebut. Namun, hingga kini, mereka belum menemukan manfaat yang bisa diperoleh Ruben dari tawaran pengalihan aset tersebut.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Minola menjelaskan, Ruben memilih berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan melalui Akta 39. Dalam kesepakatan tersebut, kewajiban mencicil utang hingga lunas menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, bukan hanya Ruben.
"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," ucapnya.