Dia menambahkan, Ruben hanya ingin mempertahankan aset yang menjadi haknya sesuai dengan kesepakatan tersebut. Minola juga menyinggung nilai vila yang dipersoalkan, yang menurutnya tidak lebih dari Rp10 miliar.
"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp10 miliar," katanya.
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah bermula dari gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Sarwendah ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman.
Sarwendah khawatir keterlambatan pembayaran cicilan dapat membuat rumah tersebut terancam disita atau dilelang. Persoalan ini kemudian menjadi salah satu pokok sengketa antara kedua pihak setelah perceraian mereka.
Dalam upaya menyelesaikan perkara, pihak Sarwendah mengajukan proposal perdamaian yang mencakup pengalihan aset dan penyelesaian cicilan, termasuk persoalan kepemilikan vila.
Namun, proposal tersebut belum mencapai kesepakatan dengan pihak Ruben. Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan Akta 39, terutama terkait tanggung jawab pembayaran utang dan pembagian aset, masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan kedua pihak.