JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Setelah agenda pertama selesai, proses hukum kini memasuki tahap mediasi yang mewajibkan kehadiran Ruben sebagai pihak penggugat.
Kehadiran Ruben Onsu dalam mediasi pekan depan akan ditunggu publik, karena hari ini dia tidak hadir dalam sidang perdana dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengatur prinsipal atau pihak yang berperkara wajib hadir dalam proses mediasi.
"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," kata Raka Rakiti Suprapto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Raka menjelaskan bahwa aturan tersebut masih memberikan ruang apabila pihak yang berperkara memiliki kepentingan mendesak, sehingga tidak memungkinkan hadir secara langsung.