Menurutnya, dalam kondisi tertentu, prinsipal dapat memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk mewakili proses mediasi sesuai ketentuan yang telah diatur.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," ujarnya.
Selain agenda mediasi, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah unggahan Ruben Onsu di media sosial terkait dengan anak-anak. Salah satunya adalah video ketika sang anak dilarang mengunyah permen karet.
Unggahan tersebut memicu spekulasi bahwa konten di media sosial berpotensi dijadikan alat bukti dalam persidangan hak asuh anak.
Menanggapi hal tersebut, Raka memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh karena menurutnya hal itu sudah masuk ke materi pokok perkara yang belum dapat diungkap ke publik.