Jaenudin menyebut kewajiban pembayaran yang seharusnya diselesaikan Ruben belum ditunaikan. Kondisi tersebut membuat Sarwendah harus berhadapan dengan pihak penagih utang meski rumah tersebut disebut telah menjadi haknya.
"Sarwendah dirugikan. Dia sekarang harus bersiap-siap dari rumahnya karena rumah itu pembayarannya bermasalah atau tidak dibayarkan. Akhirnya apa? Pasti orang tidak nyaman dong di rumah didatangin debkolektor, dikirimin surat segala macam, padahal itu mutlak haknya Sarwendah. Dalam perkara ini Ruben telah melakukan tindakan wanprestasi," ujar Jaenudin.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak Sarwendah, nilai outstanding atau tunggakan kewajiban atas rumah tersebut hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Nilai tersebut disebut baru berupa pokok keterlambatan pembayaran. Jumlahnya belum termasuk bunga dan denda yang terus berjalan. Rumah tersebut juga diketahui menjadi agunan atas nama perusahaan milik Ruben Onsu.
"Berdasarkan surat yang ada kita terima per April 2026, bahwa outstanding itu yang harus dibayarkan sebesar 1,4 (Miliar). Ya untuk keterlambatan, belum termasuk bunga dan denda. Padahal dalam perjanjian (Akta 39) dengan tegas dijelaskan terkait outstanding yang ada akan diselesaikan oleh Ruben," ujar Jaenudin.