Henri menilai bukti yang diajukan dalam perkara ini tidak memenuhi prinsip tersebut.
"Dia (pihak Reza Gladys) hanya screenshot atau bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya alat buktinya itu dari tempat di mana orang menggunakan komputer itu. Karena informasi elektronik yang didapat dari media sosial itu gampang dimodifikasi orang, gampang dimanipulasi, gampang diduplikasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Henri mengatakan metadata seperti waktu unggahan, lokasi, hingga jejak digital lainnya merupakan bagian penting untuk memastikan keabsahan bukti elektronik. Tanpa data tersebut, menurutnya, validitas alat bukti menjadi sangat lemah.
"Nampaknya apa yang dipakai kasus Nikita itu hanya screenshot-screenshot yang dibawa ke pengadilan, tidak pernah melihat secara utuh informasi elektronik yang dipakai. Itu dari persoalan validitas terkait dengan datanya atau alat buktinya yang sangat lemah," ungkapnya.
Sebagai salah satu perumus Undang-Undang ITE, Henri mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meluruskan penerapan aturan tersebut. Ia berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mempertimbangkan adanya dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan sebelumnya.
"Saya tidak memihak tidak membantu siapapun, tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat ada penerapan hukum yang salah, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusan kasasinya," pungkas Henri.
Keterangan saksi ahli tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani. Nantinya, majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan pendapat ahli sebelum memutus apakah terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan kasasi sebelumnya.