Eddy Wijaya sendiri mengaku setuju dengan pendapat Inul Daratista soal peninjauan ulang kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.
"Ini demi masyarakat yang menggantungkan hidup mencari nafkah di sektor pariwisata," ujar Eddy Wijaya.
Sebelumnya diketahui pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen dan diberlakukan mulai Januari 2024.
Kenaikan tarif pajak tersebut, mengundang protes sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, salah satunya Inul Daratista.