"Kami sudah duga, apapun jawaban kami atas dasar pemahaman kami terhadap Akta 39 itu tidak akan bisa diterima oleh rekan Jaenudin hari ini," ucapnya.
Menurut Minola, perbedaan penafsiran tersebut dinilai wajar karena Jaenudin tidak terlibat langsung dalam proses awal pembuatan akta perdamaian atau kesepakatan yang dimaksud.
"Kalau yang mengajukan gugatan itu pihak lain yang tidak terlibat dalam Akta 39, tidak paham historis yuridisnya, wajar saja kalau dia baru lihat sekarang, dia kemudian melihatnya dengan cara yang berbeda, apalagi sudah ada persoalan sebelumnya," katanya.
Meski informasi mengenai sidang perdana pada 13 Oktober telah beredar, Minola menyebut pihak Ruben Onsu hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Karena kami belum mendapatkan informasi apa pun. Dari Ruben juga belum pernah menyampaikan bahwa dia sudah menerima panggilan sidang untuk gugatan wanprestasi. Kami tinggal nunggu relas panggilan sidang yang akan dikirimkan ke Ruben," katanya.