Sarwendah Gugat Wanprestasi Ruben Onsu, Sidang Perdana Digelar 13 Oktober

Ravie Wardani
Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan status sebagai penggugat.

"Kami sudah duga, apapun jawaban kami atas dasar pemahaman kami terhadap Akta 39 itu tidak akan bisa diterima oleh rekan Jaenudin hari ini," ucapnya.

Menurut Minola, perbedaan penafsiran tersebut dinilai wajar karena Jaenudin tidak terlibat langsung dalam proses awal pembuatan akta perdamaian atau kesepakatan yang dimaksud.

"Kalau yang mengajukan gugatan itu pihak lain yang tidak terlibat dalam Akta 39, tidak paham historis yuridisnya, wajar saja kalau dia baru lihat sekarang, dia kemudian melihatnya dengan cara yang berbeda, apalagi sudah ada persoalan sebelumnya," katanya.

Meski informasi mengenai sidang perdana pada 13 Oktober telah beredar, Minola menyebut pihak Ruben Onsu hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.

"Karena kami belum mendapatkan informasi apa pun. Dari Ruben juga belum pernah menyampaikan bahwa dia sudah menerima panggilan sidang untuk gugatan wanprestasi. Kami tinggal nunggu relas panggilan sidang yang akan dikirimkan ke Ruben," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 jam lalu

Konflik Pengasuhan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Komnas PA Pilih Netral

4 jam lalu

Komnas PA Sentil Ruben Onsu dan Sarwendah: Buang Ego, Anak Jangan Jadi Korban!

6 hari lalu

Ruben Onsu Nyaris Menyerah, Akui Lelah Masalah Hidup Tak Kunjung Usai

6 hari lalu

Film Nia Berujung Laporan Polisi, Sutradara Aditya Gumay dan Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal