Minola juga menjelaskan, kredit rumah yang menjadi pokok sengketa telah mengalami kemacetan pembayaran. Meski pihak bank disebut telah menghapus bunga dan denda, sisa pokok utang tetap harus dilunasi sekaligus dengan nilai sekitar Rp13 miliar.
"Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, Rp13 miliar lebih kurang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan pihaknya telah mengajukan proposal perdamaian yang memuat dua opsi penyelesaian. Salah satu opsi tersebut berkaitan dengan kesediaan Ruben untuk tetap membayarkan kewajiban utang rumah tersebut.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO (Ruben Onsu) masih mau membayarkan atau tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.
Kini, keputusan atas tawaran perdamaian tersebut berada di tangan Ruben. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada Ruben untuk mempertimbangkan proposal yang diajukan pihak Sarwendah.
Sebagai informasi, Sarwendah menggugat Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 28 September 2026.