Sebut Video Syur Bagian Masa Lalu, Gisel: Itu Bukan Kehidupan Saya Sekarang

Arie Dwi Satrio
Tersangka kasus video porno Gisella Anastasia. (Foto: Antara)

"Tidak henti hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya, yang selalu rnendoakan, mensupport dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini," ungkapnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia (GA)dan Michael Yukinobu (MYD) sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 junto Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Gempi Menang AMI Awards 2025 untuk Pertama Kalinya, Bangga!

Internet
3 bulan lalu

Pemilik Pornhub Didenda Rp82 Miliar Terkait Penyimpanan Data Tak Aman hingga Pelecehan Seksual Anak

Nasional
4 bulan lalu

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjualan Video Porno, Pelaku Ayah dan Anak Kandung!

Seleb
5 bulan lalu

Asmara Rayyan Alkadrie dengan Pacar Sesama Jenis Berujung Dipenjara

Nasional
5 bulan lalu

5 Fakta Penangkapan Pesinetron Rayyan Alkadrie gegara Peras Pacar Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal