"Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya," ujar Idrus.
Selain itu, terdapat aturan lain yang juga menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut. Pertemuan hanya dapat dilakukan setelah anak pulang dari sekolah sehingga kegiatan belajar tidak terganggu.
Idrus juga menegaskan Insanul Fahmi tidak bisa memaksakan kehendak jika anaknya tidak ingin bertemu. Keinginan anak tetap menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pertemuan tersebut.
"Ada waktu tertentunya itu. Di luar jam sekolah, satu. Sesudah pulang sekolah boleh bertemu. Dan itu pun kalau anaknya berkeinginan untuk bertemu tergugat, itu boleh. Tapi kalau pihak anaknya tidak berkemauan bertemu sama ayahnya, tidak mungkin dipaksa ya," kata Idrus.
Atas kesepakatan ini, polemik hak asuh anak antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi diharapkan tidak lagi menjadi konflik. Di sisi lain, perkara perceraian pasangan ini masih berproses di Pengadilan Agama Medan.