Pablo menegaskan, Sarwendah telah mengantongi izin sebelum mengunggah video tersebut. Dia menyebut Y telah menandatangani surat pernyataan yang mengakui rekaman itu sebagai dokumen atau informasi elektronik miliknya.
"Yang pasti klien kami sudah mendapatkan izin secara sah dari seseorang yang bernama inisial Y. Dia sudah memberikan surat pernyataan bahwa dia bersedia dan mengakui bahwa itu adalah dokumen atau informasi elektronik milik dia sendiri," ucap Pablo.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons laporan polisi yang dilayangkan Ruben Onsu terkait dugaan akses ilegal dan pencemaran nama baik. Pablo mempertanyakan dasar tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kliennya.
Dia juga menyoroti dugaan pencemaran nama baik dalam rekaman tersebut. Menurut Pablo, pihak yang melaporkan perlu menunjukkan bagian percakapan yang dianggap merugikan reputasi Ruben.
"Kalau kita bicara pencemaran nama baik, tentunya ada sesuatu hal yang membuat martabat dia jatuh di dalam video tersebut. Pertanyaannya, bagian manakah yang terlihat bahwa saudara RO mengalami cedera terhadap nama baiknya? Kalau memang dia merasa, ayo masyarakat bantu untuk memberitahu bagian mana yang katanya nama baiknya tercela," ujarnya.
Pablo meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar. Dia berharap publik mencermati persoalan tersebut secara utuh di tengah munculnya berbagai narasi terkait video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah.