Di sisi lain, Sule menyinggung tanggung jawab Teddy sebagai ayah. Dia menegaskan tidak ingin ambil pusing terhadap tuntutan yang diajukan Teddy Pardiyana.
“Ya emang harus kerja lah, ngapain? Jadi cowok juga harus kerja. Untuk permohonan itu buat apa? Urusan gue warisan gue buat anak-anak gue lah,” tegas Sule.
Dia juga menyatakan tidak akan terlalu menanggapi gugatan tersebut. “Tuntutan Pak Teddy enggak usah ditanggapin, ya biarin aja mereka menuntut mau apa. Apa yang harus dituntut? Kan gitu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sule tercatat sebagai salah satu tergugat dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.
Dalam permohonannya, Teddy meminta Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yakni Teddy Pardiyana sebagai suami, Rizky Febian Adriansyah, Putri Delina Adriani, Ferdinand Adriansyah, Delina Bintang Aura Putri sebagai anak, serta almarhumah Utisah selaku ibu kandung Lina.