Sebagaimana yang telah diketahui, suci dari najis serta hadats besar dan kecil pada badan, pakaian, maupun tempat merupakan syarat sah sholat. Dengan demikian, imam sholat juga harus memenuhi persyaratan tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan, imam bertugas untuk memimpin pelaksanaan sholat. Maka dari itu, tidak diperbolehkan bagi seseorang yang sedang bermakmum pada orang lain ditunjuk menjadi imam.
Imam diharuskan berjenis kelamin laki-laki. Namun, perempuan juga diperbolehkan menjadi imam jika seluruh makmumnya adalah perempuan.
Dalam sholat, terdapat banyak bacaan Al-Qur’an yang harus dilafalkan. Oleh sebab itu, imam diharuskan berasal dari sosok yang fasih dalam membaca ayat Al-Qur’an.
Imam harus merupakan seseorang yang paham agama. Dalam hal ini, paham agama yang dimaksud adalah memahami rukun, syarat sah, hingga syarat wajib sholat.