Cara bikin paspor
1. Anda bisa mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor di situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.
2. Setelah dapat nomor antrean, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan mengurusnya sesuai prosedur.
3. Pertama, ambil formulir aplikasi di loket. Namun untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi, tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.
4. Petugas akan melakukan wawancara, lalu pengambilan foto dan sidik jari. Tanda terima akan diberikan beserta kode bayar yang bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.
5. Paspor akan rampung dalam lima hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.
Melansir dari situs resminya, biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja. Untuk paspor biasa Rp355.000, sedangkan elektronik Rp655.000.