Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor

Siska Permata Sari
Ada syarat khusus memperpanjang paspor. (Foto: Imigrasi)

Cara bikin paspor

1. Anda bisa mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor di situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

2. Setelah dapat nomor antrean, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan mengurusnya sesuai prosedur.

3. Pertama, ambil formulir aplikasi di loket. Namun untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi, tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.

4. Petugas akan melakukan wawancara, lalu pengambilan foto dan sidik jari. Tanda terima akan diberikan beserta kode bayar yang bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.

5. Paspor akan rampung dalam lima hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Melansir dari situs resminya, biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja. Untuk paspor biasa Rp355.000, sedangkan elektronik Rp655.000.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

LPDP bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang Anak

Nasional
4 jam lalu

Viral Alumnus Pamer Paspor Anak WNA, LPDP: Sudah Tak Memiliki Keterikatan Hukum

Nasional
8 jam lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Internasional
16 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal