Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show 'Pick Me Trip in Bali'.
Dari 31 WN Korea Selatan dan satu WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan satu WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024). Sementara 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4/2024).
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," kata Suhendra.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua produser itu dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi Atas dasar tersebut, YJC dan NJ juga terancam masuk dalam daftar penangkalan.
"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa Imigrasi Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," ujar Suhendra.