Penangkapan terbaru ini menjadi catatan keempat bagi Revaldo dalam perkara narkotika.
Sebelumnya, Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena kasus kepemilikan sabu. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Pada 2010, Revaldo kembali ditangkap. Kali ini, polisi mengungkap kepemilikan sabu seberat 62 gram.
Revaldo kembali berurusan dengan hukum pada 2023 setelah ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kini, tiga tahun setelah penangkapan terakhirnya, Revaldo kembali diamankan polisi. Dalam kasus terbaru ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap asal-usul narkotika serta pihak yang disebut memasok sabu kepada Revaldo.