Dia menegaskan bahwa aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal tersebut disebutkan, isbat nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.
“Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat perkawinan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, satu-satunya cara agar pernikahan Inara dan Insanul diakui secara hukum negara adalah dengan melakukan pernikahan ulang, tentunya setelah tidak ada lagi hambatan hukum.
“Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang,” ucap Herlina.
Sebagai informasi, Inara Rusli diketahui menikah siri dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Pernikahan tersebut menuai kontroversi karena Insanul saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan bernama Wardatina Mawa.
Bahkan, Mawa mengaku tidak pernah dimintai izin untuk dimadu. Konflik rumah tangga ini kemudian berlanjut ke ranah hukum dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang ditangani Polda Metro Jaya.