Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi

Ravie Wardhani
Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Instagram Richard Lee)

JAKARTA, iNews.id – Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah dia keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) yang ditangani Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan Richard Lee tercatat telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Amdaru Rahutomo mengatakan, kepolisian menghormati upaya hukum yang diajukan Richard Lee melalui penasihat hukumnya.

“Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (penasihat hukum) dari tersangka DRL, itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar Amdaru di kantornya, Senin (26/1/2026).

Amdaru menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi tengah disiapkan untuk persidangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 hari lalu

Geger! Dokter Richard Lee Punya Ani-Ani? Ini Faktanya

5 hari lalu

Respons Menohok Richard Lee usai Dituding Oplos Produk Berbahaya hingga Punya Ani-Ani

5 hari lalu

Richard Lee Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi

19 hari lalu

Tim Richard Lee Sebut Laporan Doktif Cacat Hukum: Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal