Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi

Ravie Wardhani
Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Instagram Richard Lee)

Tak hanya itu, Doktif turut melontarkan tudingan dugaan upaya penyuapan yang disebut dilakukan Richard Lee kepada kejaksaan agar lepas dari status tersangka.

“Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar. Kalau mau usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak,” katanya.

Doktif menegaskan, institusi kejaksaan disebutnya bekerja secara profesional dan independen. “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Dipastikan tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana,” ujanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang

Seleb
7 hari lalu

Doktif Siap Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel

Seleb
7 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Richard Lee Digelar di PN Jaksel 2 Februari 2026

Seleb
7 hari lalu

Makin Panas, Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal