Tamara Tyasmara Nangis Lihat Yudha Arfandi Ajukan Banding usai Divonis 20 Tahun Penjara 

Ravie Wardhani
Tamara Tyasmara menangis saat Yudha Arfandi mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian anaknya, Dante. (Foto: iNews)

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
24 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

24 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

24 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

30 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal