Tamara Tyasmara Nangis Lihat Yudha Arfandi Ajukan Banding usai Divonis 20 Tahun Penjara 

Ravie Wardhani
Tamara Tyasmara menangis saat Yudha Arfandi mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian anaknya, Dante. (Foto: iNews)

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

6 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

20 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

20 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal