"Jadi pertanggungjawaban dalam konteks kerugian materiil dan immateriilnya. Kita harus pastikan juga identitas anaknya. Sebab berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2010 itu, adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah kepada ayah biologisnya ataupun keluarga ayah biologisnya," ujar Santo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Jadi bukan hanya kepada ayah biologisnya saja, termasuk kepada keluarganya. Termasuk dia memperoleh warisan juga, termasuk hak perwalian," ujarnya.
Seperti diketahui, laporan polisi yang menyeret Anrez Putra Adelio di Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Laporan itu teregister dalam nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025.
Icel sebagai pelapor berharap laporan ini bisa memberikan efek jera kepada sang aktor sehingga mau memenuhi permintaan yang dimaksud.