Kuasa hukum Rully lainnya, Husor Hutasoit, memastikan bahwa bisnis warung makan kedua pihak masih beroperasi hingga saat ini. Hal tersebut dianggap menjadi bukti bahwa Rully tak berniat untuk menggelapkan dana apa pun.
"Warung Sateman yang berada di Gejayan Yogyakarta itu masih buka sampai hari ini. Bisa teman-teman media nanti Google sendiri bahwa masih berjalan," kata Husor.
Husor menyinggung isi perjanjian antara Rully dan RF. Rully diketahui sepakat untuk melakukan pengembalian dana investasi kepada RF apabila ia membatalkan perjanjian setelah 2028.
"Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan, investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028," jelasnya.
"Jadi kan laporan yang ada di media bahwa disampaikan Mas Ezel menipu dengan Rp300 juta, bahwa Rp200 juta itu memang sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman," tambah dia.