JAKARTA, iNews.id - Suami komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA) dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengusaha bernama Rio (RF) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Setelah membuat laporan, Rio didampingi tim kuasa hukum Surya Hamdani, menjelaskan pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.
Jika terbukti bersalah, Surya mengatakan Rully Anggi Akbar terancam empat tahun penjara atas laporan sang klien. "Jadi untuk hari ini kami sudah membuat LP, dan Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh SPKT. Pasal yang disertakan adalah Pasal 492 dan 486 KUHP (baru), ancamannya 4 tahunan," kata Surya kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Adapun laporan tersebut tercantum dalam nomor pekara STTLP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026. Untuk menguatkan laporannya, Surya mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada tim penyidik.
"Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pada pihak RA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga adalah perjanjian," ujarnya, sambil menyebutkan total kerugian yang dialami kliennya senilai Rp300 juta.
Sebelumnya, RF melalui tim kuasa hukumnya sudah melayangkan dua kali somasi kepada RA namun belum menuai titik terang. Meski demikian, Santo tak menampik sempat ada pertemuan dari kedua belah pihak untuk membahas masalah ini secara damai.