Terancam Pidana, Trio Warkopi Diminta Minta Maaf dan Izin ke Indro Warkop

Adiyoga Priyambodo
Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham mendorong Trio Warkopi meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.

"Nanti tinggal bikin kontrak lisensi selesai. Jadi tidak ada unsur pidana," kata Freddy Harris.

Keberadaan KI dalam sistem hukum difungsikan untuk melindungi hak-hak ekonomi pekerja seni, seperti Indro bersama Warkop DKI. Apalagi, Warkop DKI sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 2004.

"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro. Kalau ada sisi komersilnya, ya tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," ujar Freddy Harris.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Film
1 bulan lalu

Desta Akan Perankan Dono di Film Warkop DKI: Mimpi Jadi Kenyataan

Nasional
1 bulan lalu

Riwayat Pendidikan Desta, Jadi Pemeran Dono di Film Warkop DKI Reborn Terbaru

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang, Airsoft Gun Disita 

Megapolitan
2 bulan lalu

Motif Penyerangan Warkop di Tanah Abang Terungkap: Balas Dendam Berujung Pencurian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal