Pihak kuasa hukum meminta kepolisian mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam materi promosi untuk mengetahui hubungan mereka dengan perusahaan dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi.
Hingga kini, proses hukum diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, menelusuri aliran dana, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, Kirana telah menyatakan menghentikan aktivitas promosi dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.