JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami tiktoker Friceilda Prillea (FA) alias Icel, dengan terlapor aktor Anrez Putra Adelio (AP). Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan adanya dugaan ancaman penyebaran video intim yang membuat korban berada di bawah tekanan selama berbulan-bulan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu September 2024 hingga Mei 2025. Dalam periode itu, korban disebut mengalami keterpaksaan melakukan hubungan intim akibat ancaman yang dilakukan terlapor.
“Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor karena adanya ancaman. Terlapor mengirimkan video hubungan intim yang direkam tanpa sepengetahuan korban,” ujar Reonald dalam jumpa pers, 29 Desember 2025.
Ancaman penyebaran video tersebut, kata Reonald, membuat korban tidak memiliki pilihan lain selain menuruti keinginan terlapor. Tekanan berulang itu disebut berdampak serius hingga korban diketahui mengalami kehamilan.
“Korban terpaksa melakukan hubungan tersebut karena diancam akan disebarkan video tersebut, sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan,” katanya.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap pengakuan korban yang menyebut terlapor sempat meminta agar kehamilan tersebut digugurkan. Permintaan itu dilakukan dengan menyuruh korban mengonsumsi obat penggugur kandungan.
“Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh korban untuk meminum obat guna menggugurkan kandungan. Namun korban dengan inisial FA menolak,” ujar Reonald.