Seiring masalah yang semakin rumit, terlapor sempat membuat surat pernyataan berisi janji untuk menikahi korban. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
“Faktanya, terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Metro Jaya,” kata Reonald.
Saat ini, penyidik telah memeriksa dan mengantongi tiga nama saksi untuk mendalami kasus tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan korban.
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kertas tangkapan layar percakapan, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, serta satu lembar foto hasil pemeriksaan USG korban.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Mohon waktu, biarkan penyidik bekerja. Kami pastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan proporsional,” ujar Reonald.