JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena kasus narkoba. Keputusan itu ditetapkan pada Selasa (16/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui dia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.
"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang.