Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba

Ayu Utami Anggraeni
Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena kasus narkoba. Keputusan itu ditetapkan pada Selasa (16/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui dia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.

"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Dokter Kamelia Ungkap Ammar Zoni Bantah Kirim Surat Putus di Penjara

Seleb
8 jam lalu

Dokter Kamelia Mendadak Pakai Hijab di Bulan Suci Ramadhan, Ini Fotonya!

Seleb
9 jam lalu

Dokter Kamelia Tetap Datang ke Sidang Ammar Zoni meski Sudah Putus, Pansos?

Seleb
9 jam lalu

Tatapan Kosong Dokter Kamelia usai Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal