Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba

Ayu Utami Anggraeni
Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan artisAmmar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena kasus narkoba. Keputusan itu ditetapkan pada Selasa (16/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui dia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.

"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
12 jam lalu

Terungkap! Ini Penyebab Wabah HIV Menggila di Fiji hingga Ditetapkan Darurat Nasional

13 jam lalu

Heboh! Minola Ungkap KPAI Siap Periksa Psikologi Anak Ruben dan Sarwendah

13 jam lalu

Sarwendah Ngotot Ruben Onsu Tunjukkan Hasil Tes Kesehatan, Minola: Tak Diatur Akta 39!

15 jam lalu

Sarwendah Bantah Marah-Marah ke Minola saat Mediasi, Ini Klarifikasinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal