Perkara tersebut bermula dari laporan seseorang berinisial P atas nama seseorang berinisial DM yang disebut sebagai korban.
Laporan itu dibuat pada Jumat, 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dengan demikian, status Ruben Onsu sebagai tersangka tidak otomatis membuatnya langsung ditahan. Berdasarkan keterangan polisi pada 25 Agustus 2026, penyidik masih menilai belum ada kondisi yang memenuhi pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap Ruben.