JAKARTA, iNews.id - Isi Akta 39 yang mengatur pembagian harta bersama Ruben Onsu (RO) dan Sarwendah pasca-perceraian akhirnya terungkap. Dalam akta autentik yang dibuat di hadapan notaris tersebut, sejumlah aset properti dan kendaraan disepakati menjadi hak Sarwendah.
Jaenudin, kuasa hukum baru Sarwendah, mengatakan aset yang tercantum dalam Akta 39 meliputi rumah di kawasan BDN dan Rempoa serta sejumlah kendaraan. Seluruh aset tersebut secara tegas disebut menjadi hak Sarwendah.
"Sudah jelas bahwa rumah yang di BDN dan di Rempoa berikut juga dengan kendaraan-kendaraan yang terlampir di dalam akta tersebut adalah secara sah, secara mutlak merupakan haknya Sarwendah," ujar Jaenudin di kawasan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Meski telah disepakati menjadi milik Sarwendah, sertifikat rumah tersebut disebut masih diagunkan ke salah satu bank swasta. Dalam perjanjian yang tertuang di Akta 39, Ruben Onsu memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sisa cicilan aset tersebut.
"Secara tegas juga dijelaskan pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO. Jadi, harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah," katanya.