JAKARTA, iNews.id - Pasangan selebgram Na Daehoon dan Jule alias Julia Prastini bakal menjalani sidang cerai perdana pada Selasa, 18 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apa agendanya?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan, pada sidang cerai perdana itu, Na Daehoon dan Jule diwajibkan hadir. Sebab, agenda sidang adalah mediasi.
"Ya, pihak pemohon harus hadir pada sidang pertama atau sidang kedua. Karena itu memang ada pasal yang mengatur yaitu pasal 82 Undang-Undang nomor 7 tahun 89 dan pasal 142 kompilasi hukum Islam," jelas Abid.
"Pada sidang perceraian, para pihak atau paling tidak pihak penggugat atau pemohon diharuskan hadir untuk persidangan," lanjutnya.
Lebih jauh, Na Daehoon diketahui hanya mengajukan permohonan cerai talak. Dalam isi permohonannya, Abid juga menegaskan bahwa tak ada gugatan lain selain permohonan cerai.