JAKARTA, iNews.id - Dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar semakin panas. Kini, pihak Tiko Aryawardhana mendesak kepolisian untuk melakukan gelar perkara terbuka terkait laporan sang mantan istri, Arina Winarto (AW).
Kasus ini kembali menjadi perbincangan usai statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Merujuk hal itu, pihak Tiko melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar mendesak agar pihak Polres Metro Jakarta Selatan melalukan gelar perkara terbuka agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang, karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka," kata Irfan Aghasar di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Kami minta digelar di Polda Metro, karena wilayah dari Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebagai terlapor, pihak Tiko juga mencatat beberapa kejanggalan yang dia temui atas laporan AW. Merujuk hal itu, Tiko disebut siap melayangkan laporan balik kepada pihak yang dianggap sudah merugikannya.
Hanya saja, Irfan tak menyebut secara gamblang siapa pihak yang akan dilaporkannya nanti. "Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," kata Irfan.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan di negara kita, klien kami dan kami akan mencoba mempelajari sampai di mana posisi-posisi kasus atas tuduhan-tuduhan klien kami," katanya.