JAKARTA, iNews.id - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang putusan sela Kamis (27/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ammar Zoni yang tampil mengenakan baju tahanan dengan peci putih duduk berdampingan dengan para terdakwa.
Dia mengaku dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan hari ini. Ammar juga banyak bertanya kepada Majelis Hakim.
"Berarti ini belum putusan akhir ya Yang Mulia?" tanya Ammar Zoni.
"Belum, ini putusan sela ya," jawab Hakim Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan kelima terdakwa pada sidang pekan lalu.
"Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Dwi dalam persidangan.