Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat dalam mengeluarkan dakwaanya. "Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata Dwi.
Selanjutnya, Ammar Zoni akan dihadirkan secara langsung untuk mengikuti sidang dugaan kasus peredaran narkoba dalam rumah tahanan (Rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.
Dalam surat penetapannya, Majelis Hakim memenuhi permintaan pihak terdakwa untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka. "Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dwi Elyarahma.
"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.