Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim

Ravie Wardhani
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) ditolak Majelis Hakim. (Foto: Ravie Wadhani)

Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat dalam mengeluarkan dakwaanya. "Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata Dwi.

Selanjutnya, Ammar Zoni akan dihadirkan secara langsung untuk mengikuti sidang dugaan kasus peredaran narkoba dalam rumah tahanan (Rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.

Dalam surat penetapannya, Majelis Hakim memenuhi permintaan pihak terdakwa untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka.  "Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dwi Elyarahma.

"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI

Seleb
5 hari lalu

Polisi Bantah Peras Ammar Zoni Rp300 Juta: Silahkan Cek Rekening Anggota!

Seleb
5 hari lalu

Polisi Bantah Semua Tuduhan Ammar Zoni soal Kekerasan dan Intimidasi

Seleb
5 hari lalu

Ammar Zoni Cs Beri Keterangan Berbeda dari BAP saat Sidang, Begini Tanggapan JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal