Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim

Ravie Wardhani
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) ditolak Majelis Hakim. (Foto: Ravie Wadhani)

Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat dalam mengeluarkan dakwaanya. "Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata Dwi.

Selanjutnya, Ammar Zoni akan dihadirkan secara langsung untuk mengikuti sidang dugaan kasus peredaran narkoba dalam rumah tahanan (Rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.

Dalam surat penetapannya, Majelis Hakim memenuhi permintaan pihak terdakwa untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka.  "Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dwi Elyarahma.

"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
2 hari lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Nasional
2 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal