Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Ravie Wardani
Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara (foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Vonis Diumumkan Hari Ini, Vadel Badjideh Pasrah: Serahkan ke Tuhan

Seleb
2 bulan lalu

Heboh Vadel Badjideh Ngaku Ketemu Nikita Mirzani di Sel, Ini Faktanya!

Seleb
2 bulan lalu

Sedih Dihujat Netizen, Vadel Badjideh Khawatirkan Kondisi Keluarga

Seleb
6 hari lalu

Heboh! Nikita Mirzani Live TikTok di Penjara, Cek Faktanya  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal