Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Ravie Wardani
Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara (foto: Ravie Wardani)

Hakim mengatakan vonis tersebut merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Vonis Diumumkan Hari Ini, Vadel Badjideh Pasrah: Serahkan ke Tuhan

Seleb
4 bulan lalu

Heboh Vadel Badjideh Ngaku Ketemu Nikita Mirzani di Sel, Ini Faktanya!

Seleb
4 bulan lalu

Sedih Dihujat Netizen, Vadel Badjideh Khawatirkan Kondisi Keluarga

Nasional
16 hari lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal