Doktif menekankan, laporan yang dibuatnya bukan bermotif pribadi, melainkan bentuk perjuangan untuk membela konsumen yang merasa dirugikan. Karena itu, dia juga mengingatkan agar tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan secara tertutup.
Ia meminta, jika Richard Lee ingin bertemu atau menyampaikan niat damai, hal tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan awak media guna menghindari spekulasi dan tafsir negatif di tengah publik.
"Kalau mau bertemu, silahkan di depan jurnalis. Kalau mau damai, hitung kerugian masyarakat dan kembalikan uang mereka. Jangan ajak damai di belakang," ujarnya.
Di sisi lain, Doktif turut menanggapi penundaan pemeriksaan Richard Lee yang sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini. Ia mengaku sudah menduga pemeriksaan tersebut tidak akan berjalan sesuai agenda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penundaan pemeriksaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee yang tidak memungkinkan.
"Pemeriksaan sebelumnya pada 17 Januari dihentikan sementara karena alasan kemanusiaan. Kondisi yang bersangkutan kurang fit, dan hari ini juga dilaporkan sakit," kata Budi.
Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada 4 Februari 2026.