Uji Materi UU Penyiaran Tak Batasi Kreativitas, Justru Lindungi Content Creator

Siska Permata Sari
Direktur Program & Akusisi RCTI Dini Putri dan Chris Taufik sebagai Direktur Legal MNC Media. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id – Gugatan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini menjadi perbincangan karena dinilai bisa membatasi kreativitas para content creator. Kenyataannya, hal itu tidak benar.

Dalam podcast Deddy Corbuzier, RCTI menjelaskan bahwa permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatasi gerak para content creator. Hal itu disampaikan Direktur Program & Akusisi RCTI Dini Putri dan Chris Taufik sebagai Direktur Legal MNC Media.

Keduanya menjelaskan, permohonan yang diajukan tersebut mengarah pada korporasi yang menyediakan layanan Over-The-Top (OTT).

“Tidak (untuk membatasi content creator). Jadi, permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, kan itu bisa didownload, yang kita omongin adalah OTT. OTT itu adalah layanan over-the-top. Jadi, korporasi-korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet,” ujar Chris Taufik seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sinopsis Tobat Jatuh Cinta Eps 17, Rabu 8 Juli 2026: Mila Kembali Menempati Rumahnya Bersama Adit

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal