Ungkap Motif Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang, Polisi Periksa Tersangka YA

Selvianus Kopong Basar
Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya Sandy Arifin. (Foto: Ravie Wardani)

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial YA dijerat pasal berlapis dengan maksimal menjalani masa tahanan selama 20 tahun penjara. 

"Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," kata Ade.

Atas penangkapan itu pria berinisial YA terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, kabar meninggalnya Dante pertama disampaikan sang ibu, Tamara Tyasmara pada 28 Januari 2024. Perempuan yang juga pesinetron itu mengunggah kertas berita duka yang di dalamnya terdapat nama Dante.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah berpulang ke Rahmatullah, Raden Andante Khalif Pramudityo," bunyi tulisan yang ada dalam postingan Tamara Tyasmara.

Saat itu, Tamara Tyasmara belum menjelaskan penyebab kematian Dante. Dia hanya membubuhkan informasi tentang rencana persemayaman dan pemakaman sang anak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Tamara Tyasmara Kecewa terhadap Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Pembunuhan Anaknya

Seleb
1 bulan lalu

Tangis Tamara Tyasmara Pecah Rayakan Ultah Anak Tercinta di Makam

Seleb
12 bulan lalu

Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati

Seleb
1 tahun lalu

Tangis Tamara Tyasmara Pecah saat Rayakan Ulang Tahun Dante di Makam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal