Update Kasus P Diddy, Siap Banding agar Bebas dari Penjara atas Tuduhan Perdagangan Seks!

Muhammad Sukardi
P Diddy pastikan mengajukan banding, dengan harapan bisa bebas dari semua tuduhan. (Foto: WireImage)

JAKARTA, iNews.id - Pihak P Diddy resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menolak jaminannya. Langkah ini menandai upaya terbaru P Diddy supaya bebas dari penjara atas tuduhan perdagangan seks. 

Billboard melaporkan, dalam pemberitahuan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan pada Senin (30/9/2024), pengacara rapper itu mengatakan, pihaknya akan mengirimkan banding kepada 'US Court of Appeal for the Second Circuit' untuk membatalkan putusan Hakim Andrew L Carter. 

Gegara putusan hakim Carter, P Diddy pun dipenjara. Carter berargumen, P Diddy perlu ditempatkan di balik jeruji besi, karena jika dibebaskan akan menimbulkan bahaya. 

Pengajuan banding yang diajukan pada Senin kemarin diketahui tidak memuat argumen terperinci, termasuk data yang akan diajukan di pengadilan banding. 

P Diddy didakwa oleh jaksa federal atas tuduhan perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, hingga penyuapan. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, rapper itu berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Geger! Kim Soo Hyun Akhirnya Muncul di Korsel usai Kontroversi Child Grooming

13 hari lalu

Viral Pria Pura-Pura Tidur Lecehkan Perempuan di Bus JR Connexion, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Diduga Lecehkan Bocah, Pria di Jatinegara Jaktim Dihajar Massa di Rumah Ketua RT

15 hari lalu

Ruben Onsu Siap Lapor Balik jika Betrand Peto Terbukti Jadi Korban Fitnah

16 hari lalu

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Betrand Peto Memanas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Konsumsinya di Klub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal