Ia kemudian mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi saksi yang mengabaikan panggilan persidangan tanpa alasan yang sah.
Doktif menyebut ketidakhadiran saksi secara terus-menerus bahkan dapat berujung pada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Atau akan ada penjemputan paksa yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Daripada nanti namanya jadi rusak, nah lebih baik datang dengan sukarela," lanjutnya.
Bukan hanya soal proses persidangan, Doktif juga mengingatkan para saksi agar tidak menganggap remeh panggilan pengadilan. Ia menyebut ada ancaman pidana bagi saksi yang mangkir tanpa alasan yang dibenarkan.
"Tetap bagaimanapun juga karena ada di KUHAP, jika saksi tidak datang itu ancamannya kurang lebih 9 bulan pidana," pungkasnya.
Absennya sejumlah saksi dalam persidangan Dokter Richard Lee pun menjadi perhatian karena kehadiran mereka dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Doktif berharap para saksi memenuhi panggilan pada persidangan berikutnya agar proses hukum tidak kembali tertunda.