"Kalau enggak salah 2 November deh (Gaga ditahan), begitu tahap II lah pokoknya. Di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur," ujar Handri.
Terkait situasi ini, Gaga pun didakwa dalam Pasal 310 ayat 3 UU Nomer 22 tahun 2009 yang membahas peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika terbukti bersalah, pria 20 tahun itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal," pungkas pihak JPU.