JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel membuat keputusan besar dalam hidupnya. Dia resmi kembali mendekam di balik jeruji besi. Istri Bibi Ardiansyah itu divonis tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.
“Dia datang ke lapas pagi tadi,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin lewat sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).
Kedatangan Vanessa Angel di Lapas Pondok Bambu, Jakarta diikuti oleh jaksa eksekutor.
“Soalnya administrasi ada di kita,” tutur Edwin.