JAKARTA, iNews.id – Kasus prostitusi yang menyeret nama artis, tengah marak diberitakan belakangan ini. Bahkan, sosok VA atau Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online oleh Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Untuk menghindari pemberitaan yang menghakimi terutama berkaitan dengan kekerasan seksual, saksi atau korban pelecehan, Komnas Perempuan menggelar sesi diskusi bersama rekan pers, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban. Hal ini berkaitan dengan maraknya kasus pemerkosaan dan prostitusi online yang tengah terjadi.
Dalam kesempatan ini, Komnas Perempuan juga menyatakan keberatan dengan prostitusi online yang dinilai sebagai eksploitasi perempuan. Mereka menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan para perempuan.
"Komnas Perempuan dengan Dewan Pers, Kepolisian serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban bekerja sama untuk pemberitaan kasus-kasus yang berhubungan dengan pelecehan seksual dan berhubungan dengan perempuan, itu yang paling penting. Dan, media juga tahu yang harus dilakukan dalam pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan perlindungan korban dan saksi," ujar Mariana Amirudin, Komisioner Komnas Perempuan saat ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Komnas Perempuan merasa tidak adil bahwa pemberitaan yang terjadi hanya mengarah pada perempuan. Mereka juga meminta pemberitaan berimbang kepada Dewan Pers dan rekan media agar mengulas para pengguna jasa prostitusi.