Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan soal Ini

Fajar Adityo Nugroho
Vanesa Angel bersama pengacara Milano Lubis dan teman-temannya saat konferensi pers usai penetapannya sebagai tersangka prostitusi online. (Foto: iNews)

"Kalau dari prinsip kode etik jurnalis yang kita dengarkan tadi dari Dewan Pers, seharusnya cover both side. Karena kalau salah satu sudah diberitakan, kenapa pihak yang lain tidak. Jadi, pemberitaan harus berimbang," ujarnya.

Komnas Perempuan dan Dewan Pers juga mengingatkan agar rekan media tidak menyebutkan nama korban dalam berita. Hal ini juga jelas dalam kode etik agar menuliskan inisial demi melindungi identitas korban.

"Tapi jika korban bersedia untuk berbicara dan diekspos, maka media harus punya tujuan yang sangat baik dalam rangka untuk menolong dia," ujarnya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Geger! Nama Puluhan Bintang Serie A Terseret Skandal Prostitusi Elite di Italia: Ada Maldini

57 tahun lalu

Kasus Kekerasan Seksual Online Meningkat, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal!

57 tahun lalu

Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal