Dia pun meminta kepada semua netizen untuk bantu mendoakan harimau kesayangannya itu. Dia ingin sekali hewan buas tersebut kembali sehat seperti sedia kala.
"Mohon doanya buat Jinora, ya, guys," tambahnya.
Sebagai informasi, masyarakat diperbolehkan untuk memelihara harimau berdasarkan Permenhut Nomor P.19 tahun 2005. Di dalam aturan itu, masyarakat boleh memelihara satwa liar asalkan hewan tersebut berasal dari penangkaran dan masuk kategori generasi kedua (F2) atau generasi berikutnya, atau hewan hasil perkawinan dari hewan liar yang berada di penangkaran.
Dengan kata lain, masyarakat tidak boleh menangkapnya sendiri dari alam liar, lalu dipelihara.
Sebab, pada dasarnya harimau adalah hewan liar. Dia harus berada di habitat aslinya yaitu di hutan. Ketika dipelihara, ada risiko hewan tidak sejahtera dan ini dapat memicu masalah kesehatan fisik dan jiwa hewan tersebut.