Dia sekaligus membantah isu adanya transaksi atau imbalan uang di balik penyerahan rekaman CCTV tersebut. Menurut Mawa, bukti itu diberikan secara langsung kepadanya untuk mengungkap fakta kepada pihak yang berhak.
"Dan ini yang harus saya tegaskan, benar-benar Mas Agung dan Kak Syifa sama sekali tidak memberikan ke siapapun. Nggak ada nge-share video itu sama sekali ke siapapun. Bukti CCTV itu pure dikirim ke saya sendiri, tidak ke siapapun dan tidak ada transaksi yang seperti orang-orang sana bilang. Tujuannya baik, menyampaikan kepada saya, saya sebagai istri sah," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agung, Sukardi mengungkapkan kliennya telah menjalani masa penahanan selama sekitar 37 hari sejak 29 September lalu.
Dia menilai, penetapan Agung sebagai tersangka atas dugaan pemberian video maupun akses ilegal perlu dilihat dari fakta bahwa rekaman tersebut disebut hanya diserahkan kepada Mawa.
"Sudah. Agung sudah ditahan sekitar 37 hari, (sejak) 29 September. Kalau Agung ditetapkan tersangka karena memberikan video maupun illegal access, kita bisa melihat, apakah sampai hari ini ada yang memiliki video itu selain istri sah? Artinya dari situ kita bisa melihat, Agung tidak pernah berniat untuk hal-hal yang buruk, tetapi hanya untuk mengungkap kebenaran," kata Sukardi.