Sukardi juga menyayangkan proses hukum yang menimpa kliennya. Dia khawatir, perkara tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi orang-orang yang berupaya mengungkap dugaan tindak kejahatan.
"Sekiranya mengungkap kebenaran itu adalah salah, saya kira ini akan menjadi preseden buruk di negara ini. Orang-orang di luar sana yang mungkin tahu adanya tindak kejahatan juga akan takut mengungkap kebenaran. Kenapa? Karena bisa jadi itu diplintir, akhirnya menjadi tindak pidana yang berdiri sendiri, yang justru menjadi bumerang untuk orang-orang yang ingin berbuat baik," ujarnya.
Di sisi lain, laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya masih bergulir. Perkara tersebut dikabarkan akan segera memasuki tahap gelar perkara dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Mawa, Denny, menyatakan optimistis laporan tersebut akan berlanjut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sah lainnya sehingga penanganan perkara dugaan perzinaan itu tidak hanya bergantung pada rekaman CCTV.